KOMPAS.com - DW seorang ibu rumah tangga di Desa Meninting, Lombok Barat, NTB diamankan polisi karena kasus dugaan penganiayaan.
Korban adalah RG anak kandung pelaku yang masih berusia 10 tahun. Penganiayaan terjadi pada Desember 2020. DE menyiram RG dengan air panas hingga kulit bocah 10 tahun itu melepuh.
Sang ibu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Ibu Kandung Tega Siram Anak 10 Tahun dengan Air Panas: Korban Tolak Buatkan Makanan...
Berikut 4 fakta kasus penganiayaan anak kandung oleh ibu di Lombok:
DW yang lepas kendali dan menganiaya anaknya. Ia melempar termis dan kemudian menyiramkan air panas yang ada dalam termos ke tubuh RG.
Akibatnya pundak korban melepuh dan kemerahan.
"DW ini tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Artanto melalui pesan singkatnya Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Ibu Siram Anak Kandung dengan Air Panas hingga Kulit Korban Melepuh, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku
DW menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali.
"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.
"Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan," ujar Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Baca juga: Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi
RG dilaporkan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri diduga karena menolak membuatkan makanan untuk sang adik.
Tak hanya disiram air panas. DW juga menjambak rabut RG dan membenturkan kepalanya ke tembok.