Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron 6 Bulan, Tetap Terima Gaji, Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Korban

Kompas.com - 05/02/2021, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - B (34) anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat menjad buron polisi sejak 6 bulan yang lalu. B adalah anggota DPRD dari fraksi PKB.

Ia terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

Penganiayaan terjadi pada 21 Juli 2020. Korban adalah AR (23) yang dituduh menjual anak di bawah umut ke Jambi. AR tewas setelah dianiaya 11 orang dan salah satu pelaku adalah B.

Sejak saat itu keberadaan B tak diketahui. Ia pun ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian sejak Agustus 2020.

Baca juga: Anggota DPRD Dharmasraya 6 Bulan Makan Gaji Buta karena Jadi Buron, Terancam Diganti

"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Sedangkan empat pelaku lainnya sudah ditangkap dan menjalani persidangan.

Mereka adalah Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dam Murkwadaya (33) wwrga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Sedangkan 7 pelaku lainnya masih dalam pencarian termasuk B.

Baca juga: Jadi Buron Polisi dan 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

Terima gaji buta yang ditransfer lewat rekening

Ilustrasi gaji, upah, rupiahShutterstock Ilustrasi gaji, upah, rupiah
Meski telah 6 bulan menjadi buron, B masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Dharmasraya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution. Ia mengatakan B tidak pernah ke kantor sejak Agustus 2020.

"Betul dia sudah tidak masuk kantor sejak Agustus 2020 lalu, namun gajinya tetap dibayarkan ke rekeningnya," kata Nasution yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buronan sejak Agustus 2020

Nasution mengatakan ia tak bisa menghentikan pembayaran gaji B karena tidak ada turan yang membuat B berhenti menerima gaji.

Ia juga menyebut jika DPRD Dharmasraya masih belum menerima surat dari kepolisian yang menyatakan B sebagai buron.

"Tidak ada aturan yang menghentikan dia tidak terima gaji. Saat ini dia masih anggota DPRD Dharmasraya," kata Nasution.

Baca juga: Dugaan Anggota DPD RI Langgar Pilkada Dharmasraya, Kuasa Hukum: Apa Betul Suaranya?

Peringatan tertulis hingga terancam PAW

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Sementara itu Ketua DPW PKB Sumbar Anggia Ermarini mengatakan pihak DPW PKB Sumbar sedang memproses kasus tersebut.

"Kita sudah dapat surat dari DPRD Dharmasraya. Kalau memang harus di PAW, ya di PAW," kata Anggia Ermarini yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Anggia mengakui belum bisa berkomunikasi dengan B (34), namun pihaknya tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

"Pasti harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita koordinasi dengan polisi," jelas Anggia.

Baca juga: Anggota DPD RI Diduga Bantu Cabup Dharmasraya, Arahkan Pembagian Sembako Seolah Bantuan Covid-19

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa membenarkan jika B menjadi buronan polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020.

Bahkan ia menyebut B telah lebih enam kali tidak mengikuti sidang paripurna DPRD.

"Dia dari PKB. Sejak Agustus tidak masuk," kata Ampera yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ampera mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, namun B tidak berada di tempat.

"Kita juga sudah bicarakan dengan fraksi dan partai. Namun, saat ini kita menunggu proses hukum," kata Ampera.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com