Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muh Syafranuddin, membenarkan adanya surat instruksi tersebut.
"Iya betul, sebagai tindak lanjut memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap pria yang biasa disapa Ivan ini kepada Kompas.com, Jumat.
Ivan mengatakan arahan masyarakat berdiam diri di rumah saja itu, akan dirumuskan kembali oleh masing-masing kepala daerah sesuai kondisi daerahnya.
Baca juga: Bahas PPKM dengan 5 Gubernur, Jokowi Tekankan Pentingnya PPKM di Level Mikro
Seperti masyarakat dilarang ke pasar, mal, tempat rekreasi, tempat hiburan dan lainnya selama dua hari pada akhir pekan karena tempat-tempat itu akan disemprot disinfektan oleh petugas Satgas Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Isran Noor sebelumnya berencana menerapkan kebijakan yang ia sebut Kaltim steril atau Kaltim silent untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut yakni menutup semua fasilitas publik dan dilakukan penyemprotan disinfektan sehingga tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah.
"Kita lakukan penyemprotan fasilitas publik, pasar dan lainnya. Jadi masyarakat tidak boleh keluar rumah 2 hari. Biar di rumah saja dulu," ungkapnya usai menggelar rapat bersama Forkopimda di Samarinda, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Satgas: PPKM Landaikan Kasus Harian Covid-19, tetapi Belum Cukup Turunkan Penularan
Isran mengaku sudah menyampaikan rencana tersebut ke para bupati dan wali kota dan disambut baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.