Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Instruksikan Semua Kabupaten dan Kota Terapkan PPKM

Kompas.com - 05/02/2021, 12:52 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menginstruksikan semua kabupaten dan kota melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Instruksi tersebut berdasarkan Surat Nomor 1/2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim yang dikeluarkan hari ini. 

Selama PPKM itu masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap akhir pekan.

“Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi poin empat dalam surat instruksi tersebut yang diterima Kompas.com dari Humas Biro Pemprov Kaltim, Jumat (5/2/2021).  

Baca juga: Wilayah Kaltim Steril 2 Hari, Gubernur Isran Noor Minta Warga Diam di Rumah

Selain itu, lewat instruksi tersebut, setiap kabupaten dan kota juga diminta menyemprot disinfektan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala.

Kemudian, kabupaten dan kota juga diminta membentuk atau mengaktifkan kembali posko satuan tugas (satgas) Covid-19 dari tingkat RT, desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota.

Dalam mengawal pelaksanaan itu, Gubernur Kaltim juga meminta dilakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakan protokol kesehatan.

Lebih jauh, Gubernur Kaltim meminta para kepala daerah melibatkan elemen masyarakat dalam mengambil langkah strategis percepatan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Kaltim di Atas Rata-rata Nasional

Masyarakat juga diminta menerapkan 5M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com