Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri

Kompas.com - 05/02/2021, 11:45 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi menerangkan bahwa AY (47) pelaku pencabulan kepada anak tirinya tidak bisa diancam hukuman kebiri.

Dikatakan Lutfi, didalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri yakni korbannya lebih dari satu orang dan meninggal dunia.

"Tidak bisa, katena aturan kebiri hanya dijatuhkan bagi korbannya lebih dari satu, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, atau hilangnya fungsi reproduksi," kata Lutfi kepada Kompas.com. Jumat (5/1/2021).

Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil

Penjara paling singkat 5 tahun

Untuk pelaku AY, hanya diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Mengingat yang diduga pelaku ini adalah ayah tiri dari korban maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Lutfi.

Agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak tak terulang, Lutfi mendorong Pemerintah Daerah untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat

"Berikan informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, agar masyarakat mengetahui dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Peran Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Jemput Korban, Belikan Kondom hingga Bantu Buka Baju

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com