Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalap Liar yang Tabrak Pengendara hingga Terpelanting Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Kompas.com - 05/02/2021, 11:36 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pembalap liar yang menabrak sejumlah pengendara di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Puger akhirnya ditangkap Polres Jember.

Pelaku merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar kelas 10 sekolah menengah atas (SMA).

Kanit Laka Satlatas Polres Jember Ipda Kukuh Waluwi menjelaskan, setelah video pembalap liar menabrak pengendara lain itu viral di media sosial, polisi langsung mencari pelaku dan korban.

“Intinya kami menangani kecelakaannya,” kata Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Kukuh mengatakan, awalnya polisi tak menerima laporan dari korban kecelakaan tersebut. Polisi juga tak mengetahui identitas pelaku.

Akhirnya, Unit Kecelakaan Satlantas Polres Jember turun ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama Polsek Puger.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas


Setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan tiga pengendara yang menjadi korban dalam video tersebut.

Mereka adalah pengendara yang mengendarai motor sendirian dan pengendara yang membonceng istri serta anaknya.

“Kendaraan ketiga berbonceng dengan istri dan anaknya yang masih balita semua,” tutur dia.

Semua korban itu berasal dari Kecamatan Puger dan Ambulu.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dan mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diamankan.

“Pelaku di bawah umur, siswa kelas satu SMA,” tutur dia.

 

Polisi memeriksa pelaku dan korban untuk dimintai keterangan. Selain itu, orangtua pelaku juga dipanggil.

“Bapak ibunya kami datangkan, barang bukti kami amankan dan kami periksa semua,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelajar SMA itu mengaku sedang menguji kecepatan kendaraannya. 

Saat pelaku menggeber motornya, pengendara lain di sebelah kanan tak memberi kesempatan pelaku untuk berbelok.

Pelaku terpaksa mengerem mendadak, tetapi kendaraan itu telanjur menabrak sepeda motor yang berada di kiri jalan.

Kukuh menambahkan, kendaraan yang dipakai pelaku tak memiliki pelat nomor polisi. Selain itu, tak memenuhi standar kelayakan meski surat kendaraan lengkap.

Baca juga: Kronologi Ancaman Pembunuhan yang Diterima Dokter Dewa di Media Sosial

Akibat perbuatannya, pelaku didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember saat diperiksa polisi.

“Pelaku tidak ditahan karena anak di bawah umur,” tutur dia.

Ketika ditanya ancaman hukuman terhadap pelaku, Kukuh menjawab, korban dikembalikan kepada orangtua, tetapi tetap diminta wajib lapor.

Sebelumnya, video balapan liar yang menabrak pengendara viral di media sosial. Lokasi video tersebut berada di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Puger.

Dalam video yang berdurasi 30 menit itu, tampak di sisi kanan kiri jalan banyak sepeda motor yang melihat kegiatan balapan di jalur tersebut.

Kemudian, pengendara melaju dengan kencang. Setelah itu, pembalap liar itu menabrak kendaraan di depannya. Pengendara laki-laki dan perempuan beserta anaknya tampak terjatuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com