Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibu yang Biarkan Anaknya Diperkosa Suami

Kompas.com - 05/02/2021, 11:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten meminta kepolisian untuk terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinsial AY kepada anak tirinya.

Ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi mengatakan, polisi harus mendalami keterlibatan ibu kandung dalam kasus tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan

"Hasilnya kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman," kata Lutfi kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Lutfi juga mendorong kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan komprehensif agar keterlibatan ibu kandung korban bisa diungkap sesuai fakta.

"Apakah Ibunya menyuruh atau membiarkan anaknya berhubungan dengan suaminya?" ujar Lutfi.

Baca juga: Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil

Jika terbukti terlibat, maka ibu kandung dapat dikenai pasal yang sama dengan AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atau Ibu kandungnya ada upaya mengeksploitasi seksual, maka dapat dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Lutfi.

Dalam kasus ini, menurut polisi, ibu korban pernah mengajak anaknya untuk melihat hubungan badan dia dengan suaminya.

Setelah itu, korban ikut diperkosa oleh orangtuanya.

Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, ibu korban mengajak anaknya untuk menyaksikan perbuatan mesum, karena takut terhadap suaminya.

Menurut Indra, ibu korban merelakan anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun dicabuli oleh suaminya, karena terdesak masalah ekonomi.

AY atau ayah tiri korban disebut sudah mapan, sehingga dibutuhkan untuk memenuhi perekonomian keluarga.

Dalam kasus ini, korban kemudian hamil setelah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kini, status ibu kandung korban masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan polisi.

"Kita masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com