Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Dharmasraya 6 Bulan Makan Gaji Buta karena Jadi Buron, Terancam Diganti

Kompas.com - 05/02/2021, 11:34 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Oknum anggota DPRD Dharmasraya asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), B (34), yang menjadi buron polisi terancam di pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumbar sedang memproses kasus tersebut.

"Kita sudah dapat surat dari DPRD Dharmasraya. Kalau memang harus di-PAW, ya di-PAW," kata Ketua DPW PKB Sumbar Anggia Ermarini yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Anggia mengakui belum bisa berkomunikasi dengan B (34), tetapi pihaknya tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

Baca juga: Jadi Buron Polisi dan 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

"Pasti harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita koordinasi dengan polisi," jelas Anggia yang merupakan anggota DPR RI ini.

B sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi sejak Agustus 2020.

Sejak itu, B tidak masuk kantor, tetapi tetap menerima gaji buta.

"Kita tahu dia tidak masuk kantor. Kita sedang dalam proses kasus itu," kata Anggia.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buronan sejak Agustus 2020

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34), menjadi buron polisi.

B jadi buron sejak Agustus 2020 dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Suryanto mengatakan, B merupakan anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 dan tidak pernah masuk kantor sejak menjadi buron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com