Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Siram Anak Kandung dengan Air Panas hingga Kulit Korban Melepuh, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku

Kompas.com - 05/02/2021, 11:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam 5 tahun penjara

Akibat perbuatannya, korban alami trauma. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com