Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 05/02/2021, 10:20 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap personel Polda NTB.

DW ditangkap karena diduga tega menyiram anak kandungnya, RG (10), dengan air panas.

"Sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Kronologi

Artanto menjelaskan, pelaku mengaku tega menganiaya anak kandungnya itu karena kesal.

Awalnya, pelaku meminta bantuan anaknya yang berusia 10 tahun itu membuat makanan untuk sang adik.

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Komentari Foto di Medsos, Dokter Dewa Lapor ke Polisi

Tetapi, RG menolak permintaan ibunya. DW pun pun kesal mendengar penolakan itu.

Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya. DW lalu menjambak rambut anaknya.

"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Setelah itu, pelaku melepar anaknya dengan panci dan menyiramnya dengan air panas.

"DW tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos," kata Artanto.

 

Dilaporkan sang nenek

Menurut Artanto kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

NA melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW. Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(KOMPAS.com/Idham Khalid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com