Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buron Polisi dan 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

Kompas.com - 05/02/2021, 09:24 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Menjadi buron polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020, oknum anggota DPRD Dharmasraya, B (34) masih lancar menerima gajinya.

B dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Polres Dharmasraya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya RA (23) pada 21 Juni 2020 lalu.

"Betul dia sudah tidak masuk kantor sejak Agustus 2020 lalu, namun gajinya tetap dibayarkan ke rekeningnya," kata Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buronan sejak Agustus 2020

Makan gaji buta, fraksi tak lakukan PAW

Nasution mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan pembayaran gaji B karena tidak ada aturan yang membuat B berhenti menerima gaji.

"Tidak ada aturan yang menghentikan dia tidak terima gaji. Saat ini dia masih anggota DPRD Dharmasraya," kata Nasution.

Menurut Nasution, DPRD Dharmasraya juga belum menerima surat pemberitahuan B sebagai buronan dari polisi.

Kemudian, fraksi dan partai B juga belum melakukan pergantian antar waktu (PAW) sehingga statusnya masih menjadi anggota DPRD Dharmasraya.

Baca juga: Dugaan Anggota DPD RI Langgar Pilkada Dharmasraya, Kuasa Hukum: Apa Betul Suaranya?

Peringatan tertulis

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa mengakui B menjadi buronan polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020.

Bahkan B dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah lebih enam kali tidak mengikuti sidang paripurna DPRD.

"Dia dari PKB. Sejak Agustus tidak masuk," kata Ampera yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ampera mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, namun B tidak berada di tempat.

"Kita juga sudah bicarakan dengan fraksi dan partai. Namun, saat ini kita menunggu proses hukum," kata Ampera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com