Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Kompas.com - 05/02/2021, 08:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menyelidiki kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di Palembang.

Dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman periode 2013-2016 dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani ikut diperiksa sebagai saksi.

Ardani sebelum maju sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir diketahui pernah menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel periode (2013-2019).

Selanjutnya, Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Zainal Barlian, panitia pembangunan bidang keuangan M Ryan Fahlevi, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani juga ikut diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, empat saksi yang diperiksa tersebut merupakan panitia pembangunan masjid Sriwijaya.

Baca juga: “Demi Allah, Saya Tidak Makan Duit Masjid”

Dimintai keterangan

Penyidik meminta keterangan para saksi terkait proses pembangunan masjid sampai akhirnya mangkrak sejak 2018 lalu.

"Mereka diperiksa seputar soal pembanggunan masjid Sriwijaya. Hari ini dihadirkan empat saksi, satu tak hadir atas nama Isnaini karena reaktif saat rapid test antibodi," kata Khaidirman, kepada wartawan Kamis (4/2/2021).

Khaidirman menjelaskan, pembangunan masjid itu menggunakan dana hibah APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 miliar.

Namun, sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel belum bisa mengungkapkan berapa besaran kerugian negara yang disebabkan dari kasus itu.

"Sekarang masih didalami modusnya seperti apa, ataukan mark up penggelapan atau fiktif semuanya masih didalami dulu," ujarnya.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Masjid Senilai Rp 130 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Mantan Pejabat

Mantan Sekda Sumsel 3 kali dimintai keterangan

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan periode 2013-2016 , Mukti Sulaiman usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan periode 2013-2016 , Mukti Sulaiman usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.
Sementara itu, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman usai diperiksa mengatakan, pembangunan masjid tersebut dilakukan di lahan seluas 20 hektar yang merupakan hibah dari Pemprov Sumsel.

Menurut Mukti ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. 

"Saya sudah tiga kali dimintai keterangan,"kata Mukti.

Mukti mengungkapkan, pembangunan masjid Sriwijaya rencananya dianggarkan menggunakan APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp 600 miliar.

Namun baru diberikan lewat dana hibah di tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pada 2017 sebesar Rp 80 miliar hingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.

"Namun soal detil anggarannya saya kurang tahu,"ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com