Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hasil Pilkada Bulukumba di MK Dicabut

Kompas.com - 05/02/2021, 06:38 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 2, H Askar HL-Arum Spink, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, pasangan bermoto Bulukumba Asik ini menggugat hasil Pilkada Bulukumba pada Selasa (15/12/2020).

"Alasan mencabut gugatan, itu sudah dipertimbangkan dan dikaji. Dan menurut saya itulah yang terbaik bagi masyarakat Bulukumba," kata calon Bupati Bulukumba H Askar HL, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Tak Puas Hasil Pilkada Bulukumba, Pasangan Askar-Pipink Gugat ke MK

Sementara anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul mengatakan, setelah pencabutan gugatan dilakukan, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum ada penetapan pemenang Pilkada.

"Meskipun Paslon nomor urut 2 sudah mencabut gugatan tapi tidak serta merta langsung selesai prosesnya. MK tetap akan memutus pada tahapan dismissal," ungkapnya.

Setelah adanya pencabutan gugatan di MK, selanjutnya KPU Bulukumba menunggu surat dari MK, untuk tindak lanjuti untuk penetapan calon terpilih.

Kabar pencabutan gugatan itu sudah diketahui Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 4, H Patudangi Azis.

"Alhamdulillah, kami sudah terima infonya bahwa pelapor mencabut laporan hari ini," kata Patudangi Azis.

Baca juga: Hasil Rapat Rekapitulasi KPU Bulukumba, Andy Utta-Edy Manaf Menang

Pihaknya mengaku tetap menunggu proses dan hasil keputusan Majelis Hakim MK.

"Karena sudah bergulir berarti tetap menunggu keputusan sidang MK. Pastinya tanda kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Bulukumba," paparnya.

Terkait langkah selanjutnya, HB menunggu proses tahapan KPU yang tertunda.

"Kami tinggal tunggu tahapan KPU yakni penetapan pemenang Pilkada Bulukumba yang tertunda. Kemudian pelantikan," tutupnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com