Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar di Grobogan Buka Setengah Hari Selama Pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 05/02/2021, 06:30 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, siap melaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Meski demikian, sejumlah aktivitas perekonomian masyarakat masih tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Kegiatan perekonomian yang masih diperbolehkan buka ada pembatasan jam operasional dan diperketat," kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Penerapan gerakan "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam surat edaran Bupati Grobogan Nomor 360/201/2021 tentang peningkatan kedisplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Tak Efektif jika Tanpa Sanksi

Untuk pasar tradisional diperbolehkan beroperasi hingga pukul 13.00 WIB dan Pasar Pagi diperbolehkan beroperasi sampai pukul 09.00 WIB.

Sedangkan Pasar Agro dibuka mulai pukul 15.00-23.00 WIB.

Sementara pusat perbelanjaan, swalayan, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 13.00 WIB.

Untuk angkringan, PKL, dan aktivitas lain serupa hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke ditutup," tegas Sumarsono.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap digelar secara daring.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Kemudian, untuk layanan angkutan umum tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Operasional pelayanan angkutan penumpang perkotaan dan pedesaan dibatasi dengan ketentuan pada pagi hari mulai pukul 06.00-09.00 dan sore hari pukul 15.00-18.00.

Untuk pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)  dimulai pukul 05.00-18.00 WIB (pemberangkatan bus terakhir dari asal perjalanan).

"Penutupan ruas jalan tertentu dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan," kata Sumarsono.

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" dikecualikan untuk sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan  kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,  utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com