Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penjualan Likuid Vape Mengandung Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 05/02/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aparat Polda Riau membongkar peredaran narkoba yang telah dicampur dengan cairan rokok elektrik atau likuid vape.

Dua orang pengedar cairan rokok elektrik, JAC (38) dan MS alias Roz (40), telah ditangkap polisi. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 botol likuid vape bermerek Ferrari.

Baca juga: Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba

Awal temuan kasus

ilustrasi narkobashutterstock ilustrasi narkoba
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kasus berawal dari informasi masyarakat.

Polisi menerima laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap JAC pada 21 Januari lalu pukul 20.30 WIB di Desa Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

JAC lalu mengaku menyimpan botol likuid vape di rumahnya.

Baca juga: Sama Bahayanya dengan Rokok Biasa, Ini 3 Penyakit Paru akibat Vape

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com