Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri di Hadapan Ibu Kandung hingga Hamil, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 05/02/2021, 04:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - AY (47), warga Kota Serang, Banten, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.

Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku dilakukan di hadapan sang ibu kandung korban berinisial AA.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang paman.

Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi pada Kamis (4/1/2021) dan saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.

Baca juga: Alasan Ibu Relakan dan Saksikan Anak Kandungnya Dicabuli Suami

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus pencabulan itu dilakukan pelaku pada 2017 lalu saat usia korban masih berumur 15 tahun.

Saat kejadian itu, korban awalnya diminta untuk melihat adegan hubungan badan yang dilakukan ayah dan ibunya tersebut.

Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di hadapan ibu kandungnya.

"Ibunya nurut-nurut aja. Nurut aja, yang ngatur semuanya (aksi pencabulan) itu bapaknya," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu, sang ibu merelakan anaknya dicabuli pelaku karena merasa terancam dan takut diceraikan. Sebab, suaminya dianggap sudah mapan secara ekonomi.

Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan berulang kali hingga tahun 2018 dan menyebabkan korban hamil.

"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan sang ibu dalam kasus tersebut.

"Kita (Polres Serang Kota) masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Baca juga: Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Dilakukan 2 Kali, Alasannya Takut Diceraikan

Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com