Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Narkoba dan Pil Koplo Ditangkap Saat Operasi Yustisi

Kompas.com - 04/02/2021, 22:08 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Dua orang kurir narkoba jenis sabu dan obat terlarang pil koplo jenis dobel-L, ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).

Keduanya ditangkap aparat Polsek Ngunut ketika petugas gabungan tengah menggelar operasi yustisi.

Kedua kurir yang kini ditetapkan tersangka berinisial CB, warga Kecamatan Ngunut, dan satu lagi berinisial HW, warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Dari kedua kurir ini ditemukan barang bukti yang berbeda. Satu tersangka narkoba sabu, satu tersangka lagi pil koplo dobel-L,” terang Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadi Setyawan, ketika menyampaikan rilis di kantor Polsek Ngunut, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Mau Tolong yang Pingsan, 4 Warga Ini Tewas Dalam Bak Penampung Air

Kedua tersangka tersebut sebelumnya merupakan target operasi polisi, dan tertangkap saat petugas menggelar operasi yustisi pada waktu yang berbeda.

“Ketika dilakukan operasi yustisi, pelaku diamankan, langsung digeladah dan ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Yoghi.

Tersangka CB tertangkap pada pertengahan bulan Januari lalu dengan barang bukti berupa 3.000 butir pil koplo jenis dobel-L, dan satu paket narkoba jenis sabu.

Sedangkan tersangka HW ditangkap pada akhir Januari lalu, beserta barang bukti narkoba berupa 16 paket sabu siap edar, dengan berat total 3,58 gram.

 

“Keduanya terjaring dalam operasi yustisi, berbeda waktu. Yakni tanggal 20 Januari 2021, dan tanggal 30 Januari 2021,” terang Yoghi.

Kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari dua jaringan narkoba berbeda.

Tersangka berperan mengantarkan barang dari pengedar ke pemesan, dengan sistem ranjau atau diletakkan di suatu tempat tanpa bertemu langsung.

Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini Alasannya

Dalam setiap transaksi, kurir menerima upah antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

“Masing-masing tersangka merupakan kurir dari dua jaringan berbeda. Jadi, mereka (Kurir) menaruh barang di suatu tempat, tanpa bertemu langsung dengan jaringannya,” ujar Yoghi.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Ngunut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com