“Keduanya terjaring dalam operasi yustisi, berbeda waktu. Yakni tanggal 20 Januari 2021, dan tanggal 30 Januari 2021,” terang Yoghi.
Kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari dua jaringan narkoba berbeda.
Tersangka berperan mengantarkan barang dari pengedar ke pemesan, dengan sistem ranjau atau diletakkan di suatu tempat tanpa bertemu langsung.
Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini Alasannya
Dalam setiap transaksi, kurir menerima upah antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
“Masing-masing tersangka merupakan kurir dari dua jaringan berbeda. Jadi, mereka (Kurir) menaruh barang di suatu tempat, tanpa bertemu langsung dengan jaringannya,” ujar Yoghi.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Ngunut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.