Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan "Jateng di Rumah" Saja Tak Efektif jika Tanpa Sanksi

Kompas.com - 04/02/2021, 21:24 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menilai, gerakan "Jateng di Rumah Saja" tidak akan efektif tanpa adanya sanksi bagi pelanggar.

"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah," kata Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Bambang mengatakan, Pemprov Jateng meski sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19, namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini muncul klaster baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis.

"Kalau 48 jam diminta di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan," ujar pria yang akrab disapa Bambang Krebo tersebut.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Menurut dia, jika lockdown tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota.

"Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti memonitoring dan supporting ke kabupaten/kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil.

Belum lagi, sambung dia, dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan disesuaikan dengan Perda masing-masing daerah.

"Akan ada operasi yustisi serentak. Bagi para pelanggar sanksi akan di sesuaikan dengan perda daerah setempat," kata Ganjar melalui pesan singkat kepada wartawan.

Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" bakal diberlakukan akhir pekan ini, tepatnya pada 6-7 Februari mendatang.

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap 2, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com