PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Kontak Senjata Terjadi di Intan Jaya, Seorang Anggota KKB Tewas
"Setelah kami dalami, terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Waluyo Jati Kraksaan, hari ini empat orang naik menjadi tersangka. Kami menetapkan ada empat orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," kata Rizki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Mereka adalah Bb, Bd, Rs, dan Fr. Mereka merupakan kerabat dari pasien Covid-19 yang meninggal tersebut.
Menurut Rizki, keempat tersangka masuk ke dalam ruang isolasi dan membawa paksa jenazah tersebut.
Akibat perbuatannya, empat tersangka itu disangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Mereka terancam maksimal setahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, proses hukum kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 tetap berjalan.
Polisi memeriksa 12 warga yang datang secara sukarela ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (22/1/2021). Mereka ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belasan warga itu diperiksa sesuai peran masing-masing dalam insiden pengambilan paksa jenazah itu.
Baca juga: Kami Curiga Ada yang Tidak Beres, Makanya Kami Ambil Paksa dan Bawa Pulang Jenazah
Satgas Penanganan Covid-19 Probolinggo juga melakukan tes swab massal terhadap warga yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Sabtu (16/1/2021).
Tes swab massal digelar di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kamis (21/1/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.