Selain pembatasan kegiatan di pasar, seluruh tempat pariwisata dipastikan akan ditutup.
Untuk destiansi wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara, kata Andi, memang sudah ditutup.
Hanya untuk yang dikelola swasta dan pemerintah desa, akan segera disosialisasikan kepada masing-masing pengelola.
Baca juga: Pemkot Salatiga Ubah Aturan, Pasar Boleh Buka Selama Jateng di Rumah Saja
Seperti diketahui, gerakan "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021.
Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja
Selama dua hari itu, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan.
Di antaranya penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan, penutupan toko atau mal, penutupan pasar, tempat wisata serta pembatasan hajatan dan pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.