Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jateng di Rumah Saja" di Jepara, Hanya Pedagang Kebutuhan Pokok yang Boleh Berjualan

Kompas.com - 04/02/2021, 20:17 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com- Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta masyarakat Jepara untuk melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Tengah soal gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6 dan 7 Februari 2021.

Kepatuhan itu, diharapkan untuk menekan angka penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Jepara.

"Kami sosialisasikan kebijakan 'Jateng di Rumah Saja' itu kepada masyarakat secara serentak. Setelah itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Andi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, (4/2/2021).

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Dijelaskan Andi, dalam pelaksanaannya nanti untuk wilayah Kabupaten Jepara, kegiatan operasional pasar tradisional tidak akan ditutup.

Namun, hanya pedagang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) saja yang diperbolehkan berjualan dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat. Pengelola pasar sudah kita beri tanggung jawab untuk menyampaikan itu kepada pedagang. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya," kata Andi.

Dijelaskan Andi, meski pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi tapi pengamanan pasar akan lebih diperketat.

Baca juga: Pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” Tegal: Padamkan Lampu hingga Tutup Jalan

Langkah tersebut untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar berbelanja kebutuhan pangan.

"Bagi pelanggar tentu sanksinya mengikuti Peraturan Provinsi Jawa Tengah," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com