Tak berapa lama, korban juga membuat laporan resmi ke Posek Rungkut. Pelaku ditangkap pada hari yang sama.
"Karena sudah geregetan dengan kelakuan korban yang masih adiknya sendiri, korban terpaksa melaporkan adiknya. Tersangka berhasil kami tangkap di hari itu juga," ujar Joko.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang kakak sebenarnya tak pernah mencampuri kehidupan asmara adiknya.
"Padahal kakaknya tidak pernah ikut campur terkait hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang akan dinikahinya itu. Jadi kakakmya tidak pernah sama sekali memcampuri urusan adiknya," kata Joko.
Joko mengatakan, tak ada korban jiwa dalam kejadian pembakaran rumah itu.
Baca juga: Kontak Senjata Terjadi di Intan Jaya, Seorang Anggota KKB Tewas
Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.
Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.
Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000. Sejumlah perabotan milik korban hangus.
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.