Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Muncikari Prostitusi Online di Makassar Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/02/2021, 18:37 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan MK (18) dan AM (17) sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Kamis (4/2/2021).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, MK dan AM merupakan dua remaja yang ikut diamankan oleh tim Penikam Polrestabes Makassar di Jalan Cenderawasih, Rabu (3/2/2021) dini hari.

Mereka diduga menjadi mucikari yang menawarkan anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.

"Sudah ada dua tersangka kemudian tiga korban, semuanya perempuan. Jadi yang tersangka inisial MK (18), AM (17) laki-laki semua," kata Supriady melalui telepon, Kamis sore.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 19 Terduga Teroris di Makassar Diterbangkan ke Jakarta

Supriady mengatakan, kedua pemuda itu baru terlibat dalam dunia prostitusi sejak bulan Februari.

Awalnya, dia menjajakan korbannya pada tanggal 2 Februari 2021.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menjajakan korbannya melalui aplikasi pesan MiChat.

Usia korbannya bekisar 14 hingga 15 tahun. Korban sendiri berkenalan dengan dua muncikari ini melalui media sosial Facebook

"Korban diiming-imingi Rp 300.000-500.000 setiap kali kencan," ujar dia.

Para tersangka, kata Supriady, disangkakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Polisi, kata Supriady, saat ini masih mengejar satu pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Makassar

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh orang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Makassar, Rabu (3/2/2021) dini hari.

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan.

Mereka diamankan tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar di salah satu penginapan.

Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar Iptu Arif Muda mengatakan, ketujuh orang yang diamankan tersebut saat warga hendak menghakimi terduga pelaku pria yang diduga muncikari.

"Jadi kami evakuasi tujuh orang ini ke Mapolsek Mariso. Ada satu orang korban di bawah umur berstatus pelajar di Makassar," kata Arif, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com