Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Salah Data, Kabupaten Bogor Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 04/02/2021, 18:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak bisa berbuat banyak karena wilayahnya, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Zona merah tersebut dinyatakan oleh Satgas Nasional Covid-19 berdasarkan tingginya kasus kematian akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Rabu (3/2/2021).

"(Parameternya) dari data provinsi angka kematian tinggi sehingga kita dinyatakan zona merah," kata Ade usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di Cibinong, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.885 kasus. Sedangkan untuk angka pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 304 orang.

Baca juga: Meresahkan, Limbah Medis Diduga Covid-19 Ditemukan di Pinggir Jalan Bogor

Dengan kata lain, Kabupaten Bogor menduduki peringkat pertama atau paling tinggi kasus kematian Covid-19 di Jawa Barat.

Sementara itu, untuk data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tercatat hanya 81 kasus yang meninggal dunia akibat Covid-19.

"Kita dinyatakan zona merah bahwa terdapat perbedaan data dengan provinsi, yang akhirnya diambilah data (kematian akibat Covid-19) terbesar itu," ujar dia.

"Ya, ini warning buat kami untuk segera menyelesaikan persoalan data dan supaya bagaimana tidak ada lagi peningkatan orang positif Covid-19," imbuh dia.

Karena itu, Ade yang juga sebagai ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menginginkan agar tim Satgas kembali berperan aktif, baik di tingkat RT/RW, desa hingga kecamatan.

Lebih penting lagi, lanjut dia, penanganan Covid-19 harus menyasar secara tepat ke rumah warga, sehingga yang terinfeksi hingga meninggal dunia segera diketahui.

Ade kembali mengimbau bahwa hal yang paling penting saat ini adalah selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kita perlu bantuan kades, RT, RW karena PPKM ini juga tidak buat masyarakat jera, kita sudah upaya menekan, dibatasi tapi banyak berkeliaran," jelas dia.

Kesalahan data

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mengakui bahwa Kabupaten Bogor masuk zona merah karena terdapat kesalahan pendataan angka kematian pasien Covid-19.

"Ya ini kan kaitan data memang ada beberapa yang perlu kita benahi juga. (Kesalahan pendataan) iya seperti itulah, jadi ada data yang memang harus diperbaiki karena sumber data kan jangan sampai berbeda-beda," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Achmad Zaenudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa awalnya pemasukan data kasus Covid-19 terdiri dari tiga sumber, yakni Pikobar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan dan Geoportal milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com