SERANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, AA mengajak anaknya untuk menyaksikan perbuatan mesum karena takut terhadap pelaku AY (47).
AA merelakan anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun pada tahun 2017 lalu dicabuli oleh suaminya karena masalah ekonomi. Suaminya disebut sudah mapan.
AY mengatur skenario dan membujuk putri tirinya untuk berhubungan badan dengan pelaku dan kini korban sudah melahirkan seorang anak.
"Ibunya nurut-nurut aja. Nurut aja, yang ngatur semuanya (aksi pencabulan) itu bapaknya," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil
Awalnya, korban disuruh menyaksikan ibu dan pelaku berhubungan badan. Selanjutnya gadis remaja itu dicabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri di hadapan ibu kandung korban.
Kini, status ibu kandung korban masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan.
"Kita (Polres Serang Kota) masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra.
Indra menuturkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang dapat menjerat ibu korban.
"Kita lihat unsurnya, mana pasalnya (untuk ibunya)," tandas Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.