Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua

Kompas.com - 04/02/2021, 17:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Curahan hati Alfian Prabowo (25) mewarnai proses peradilan gugatannya terhadap sang ibu, Dewi Firdauz (52) dan ayahnya, dr Agus Sunaryo.

Sebelumnya, Alfian menggugat ibu kandungnya sendiri gara-gara kepemilikan Toyota Fortuner.

Alfian menyampaikan kata hatinya melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya.

Kasus tersebut kini berakhir damai setelah Alfian Prabowo mencabut gugatan tersebut pada Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Curahan Hati Anak Penggugat Orangtua: Berpisah Bukan Berarti Harus Berperang

Rindukan perdamaian orangtua

Ilustrasi cintaTeraphim Ilustrasi cinta
Dalam surat yang dibacakan Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum, Alfian mengaku rindu akan perdamaian kedua orangtuanya yang bercerai.

Sebab setelah bercerai, keduanya ribut karena masalah harta gono-gini.

Hal itulah yang membuat Alfian menggugat kepemilikan mobil Toyota Fortuner yang digunakan ibunya dengan uang sewa Rp 200 juta.

Alfian juga mengungkapkan perasaannya yang kecewa dan putus asa.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Ingin rawat mama

Masih melalui suratnya, Alfian mengatakan telah berbagai cara mendamaikan kedua orangtuanya.

"Jauh di dalam lubuk hati saya, saya hanya ingin mama dan papa berdamai, karena berpisah bukan berarti harus berperang," tulis Alfian.

Mengaku sayang, Alfian pun ingin merawat sang ibu di hari tuanya.

"Jika nanti mama sudah tua, Insyaallah saya adalah orang yang akan merawat mama di hari tua," tambahnya dalam surat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Dewi meminta agar surat berhenti dibacakan dan berlanjut sesuai agenda replik.

Baca juga: Menangis dan Saling Berpelukan, Ini Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi

Cabut gugatan tanpa syarat

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Pada akhirnya Alfian mencabut gugatan kepada orangtuanya tanpa syarat, Rabu (3/2/2021).

"Penggugat dalam hal ini Alfian telah merelakan obyek sengketa digunakan oleh para tergugat. Oleh karena itu, walau tak ada perdamaian di antara para tergugat, penggugat tetap akan mencabut gugatan," paparnya.

Sedangkan kuasa hukum Dewi Firdauz dari LBH Demak Raya Hariyanto mengatakan seluruh pihak mengharapkan gugatan dicabut.

"Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak ada yang menang atau kalah. Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah," ungkap dia.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

 

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Awal mula gugatan

Adapun kasus berawal saat Alfian mengajukan gugatan atas mobil yang digunakan Dewi.

Dewi menjelaskan mobil itu memang diatasnamakan Alfian, namun mobil dibeli dengan hasil keringatnya.

Namun kemudian Alfian menggugat kepemilikan mobil setelah orangtuanya bercerai. Ia menghitungnya dengan nilai sewa Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar, maka rumah yang ditinggali ibunya akan disita. Kini, kasus tersebut berakhir damai.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com