Setelah dipantau beberapa waktu, ternyata kerumunan warga masih saja ditemukan saat proses syuting.
Tim produksi juga dianggap tak mengindahkan peringatan untuk berusaha meniadakan kerumunan.
"Coba mereka sampaikan kalau ada acara di dalam kenapa enggak ditutup gitu, supaya orang enggak melihat, berarti kan harus berusaha gitu. Kalau syuting di pintu juga, kenapa tidak pakai satgasnya, minta satpam kah untuk menghalau masyarakat biar enggak ke situ," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Akhirnya Satpol PP menetapkan denda sebesar Rp 20 juta kepada tim produksi sinetron Ikatan Cinta.
"Di Peraturan Bupati itu denda prokes Rp 50.000 sampai Rp 50 juta. Tetapi kita kembalikan kepada yang bersangkutan kemampuannya bisanya berapa. Kalau kita saklek bisa saja (Rp 50 juta). Tapi berdasarkan hasil negosiasi kemarin, kesanggupan dari mereka hanya Rp 20 juta saja," kata Iman.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung
Dia juga membandingkan kegiatan syuting dengan beberapa kegiatan lain yang dilarang, seperti konser musik.
"Sekarang saja konser enggak boleh karena mengundang kerumunan. Ini juga ada artis di situ, berarti mengundang masyarakat," ucap Iman.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat pada saat proses syuting di sekitar lokasi.
"Denda itu sudah dibuatkan tagihannya dan sekarang kita minta mereka rutin juga rapid test per tiga hari. Kita terus pantau ini sampai syutingnya selesai," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin), Tribun Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.