Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Hubungan Asmaranya Tak Direstui, Pria Ini Rusak dan Bakar Rumah Kakak Kandung

Kompas.com - 04/02/2021, 15:29 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya mendatangi rumah korban dan berusaha memadamkan api.

"Jadi pada waktu kejadian (kebakaran), pemilik rumah tidak ada di tempat dan rumah dalam keadaan kosong," ujar Joko.

Mengetahu aksi pembakaran itu, warga melapor ke Polsek Rungkut. Sebab, tersangka langsung kabur setelah membakar rumah itu.

Tak berapa lama, korban juga melapor secara resmi ke Polsek Rungkut. Petugas menangkap pelaku di hari yang sama.

Baca juga: Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Saya Merasa Sangat Bersalah, Saya Mohon Maaf

"Karena sudah gregetan dengan kelakuan korban yang masih adiknya sendiri, korban terpaksa melaporkan adiknya. Tersangka berhasil kami tangkap di hari itu juga," ujar Joko.

Kebakaran itu membut korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000. Sejumlah perabotan milik korban hangus.

Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun hingga 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com