Khusen mengatakan kasus tersebut merupakan pengalaman pertama petugas Polres Lamongan yang menangkap pelaku yang terpapar Covid-19.
Petugas yang berkontak dengan pelaku tersebut langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.