Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diborgol, Pria yang Edarkan Sabu Batal Digelandang ke Kantor Polisi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 04/02/2021, 15:11 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Pengalaman pertama

Khusen mengatakan kasus tersebut merupakan pengalaman pertama petugas Polres Lamongan yang menangkap pelaku yang terpapar Covid-19.

Petugas yang berkontak dengan pelaku tersebut langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com