Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Akan Blokir Surat Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 04/02/2021, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akan memblokir surat kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Efos Satria mengatakan, pemilik kendaraan yang kena tilang tidak akan bisa memperpanjang pajak apabila belum membuka blokir.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buronan sejak Agustus 2020

Selain itu, menurut Efos, meskipun sudah beralihtangan, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan.

Sehingga, pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang, karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata dia.

Baca juga: Seorang Tenaga Kesehatan di Garut Sempat Pingsan hingga Dirawat Usai Vaksinasi

Dalam teknis tilang tersebut, kamera pengawas (CCTV) di jalan raya akan merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas.

Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.

Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya.

Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.

"Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," kata Efos.

Baca juga: Sariawan Disebut Gejala Baru Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Sejauh ini, Polda Jawa Barat baru berencana menerapkan sistem tilang elektronik di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Menurut dia, dengan sistem tilang elektronik itu, masyarakat bakal terdorong untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.

Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat.

"Kalau program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com