Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat

Kompas.com - 04/02/2021, 12:13 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Revisi itu untuk memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus kepada Antara di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: 28 Nelayan Aceh Dibebaskan Otoritas India

Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari Pasal 47 dan Pasal 50.

Kedua pasal itu terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran syariat Islam lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Baca juga: 3 Hari Hilang di Laut, Remaja di Aceh Utara Ini Ditemukan Selamat

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara, serta beberapa pasal substansi lainnya.

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan.

Menurut dia, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, arah hukumannya lebih berat.

"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya, kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar Yunus.

Baca juga: Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral.

Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dasar itu kemudian membuat para Wakil Rakyat menginisiasi perubahan qanun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com