BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Revisi itu untuk memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus kepada Antara di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: 28 Nelayan Aceh Dibebaskan Otoritas India
Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari Pasal 47 dan Pasal 50.
Kedua pasal itu terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran syariat Islam lainnya.
Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.
Baca juga: 3 Hari Hilang di Laut, Remaja di Aceh Utara Ini Ditemukan Selamat
Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara, serta beberapa pasal substansi lainnya.
Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan.
Menurut dia, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, arah hukumannya lebih berat.
"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya, kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar Yunus.
Baca juga: Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil
Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral.
Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dasar itu kemudian membuat para Wakil Rakyat menginisiasi perubahan qanun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.