Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Positif Covid-19, Polisi Periksa Pakai Video Call

Kompas.com - 04/02/2021, 12:11 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota Satpol PP Lamongan, BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Warga Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021).

Namun, ketika melakukan penangkapan, tim Satnarkoba Polres Lamongan mengalami dilema.

BP ternyata positif Covid-19. Saat ditangkap, BP sebenarnya sedang menjalani isolasi mandiri.

Ia membuktikannya dengan memberikan surat hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

Baca juga: Oknum Satpol PP Edarkan Sabu, Saat Ditangkap Ngaku Positif Covid-19

Padahal ia sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," tutur Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Khusen menjelaskan proses penyelidikan bakal mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan teknologi komunikasi.

"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," papar dia.

Baca juga: Kurir Sabu Kelabui Petugas Bandara dengan Cara Ini

 

Pengalaman pertama

Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.

Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.

“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.

Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.

Baca juga: Polisi: Narkoba yang Dipakai Selebgram S Lebih Parah dari Ekstasi

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com