Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Kompas.com - 04/02/2021, 12:06 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - HT, terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di RT 001/RW 005 Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga korban satu keluarga melalui kuasa hukumnya, Suparno, menanggapi tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan keluarga.

"Keluarga sendiri menyambut baik atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa HT, karena memang itu yg menjadi harapan kami," kata Suparno melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Sopir Minibus yang Videonya Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Menurutnya terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga berjumlah empat orang secara keji.

"Karena terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji dan brutal. Yang mana korban di antaranya masih anak-anak,  maka sudah selayaknya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap dia.

Pihaknya berharap dalam sidang lanjutan majelis hakim mengabulkan permohonan vonis mati yang diajukan keluarga.

"Harapan kami semoga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga dalam putusannya nanti majelis hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Suparno.

Baca juga: Buronan Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi di Hadapan Anak dan Istri, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan...

Sebagaimana diberitakan, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari, karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com