Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ini Alasan Sopir Minibus Nekat Serempet Polisi di Probolinggo

Kompas.com - 04/02/2021, 10:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Video seorang sopir minibus nekat menyerempet polisi yang hendak menghentikannya di Probolinggo, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.

Setelah diamankan, polisi mengungkap alasan aksi sopir berinisial AA, warga Kecamatan Maron, tersebut.

"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Titik Terang Kasus Jagal Kucing di Medan, Saksi Kunci Ditemukan, Bukti Lengkap

Tak konsumsi miras

Selain itu, setelah menjalani tes urine di Mapolres Probolinggo, AA negatif konsumsi minuman keras maupun obat-obatan.

Menurut Jauhari, pelaku diduga panik dan hendak kabur sampai nekat menyerempet Aipda Ivan, angota Satlatas Polres Probolinggo.

"Pelaku mengaku takut karena adanya operasi yustisi masker karena dia pada saat itu tidak mengenakan masker dan membawa enam penumpang di MPU tersebut," kata Jauhari.

Baca juga: Cerita Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Diberi Uang Lalu Ditinggal di SPBU

 

Kronologi

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di masyarakay, Aipda Ivan mencoba untuk mengejar AA dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu sesampainya di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kota Probolinggo, tiba-tiba mobil pelaku menyenggol motor yang dinaiki Aipda Ivan.

Akibatnya, motor Aipda Ivan terjungkal ke aspal. Beruntung tidak ada kendaraan dari berlawanan maupun belakang.

Baca juga: Bupati Batang Wihaji: Kita Pahami Suasana Kebatinan Pak Ganjar, tetapi Rakyat Butuh Makan

Ditahan dan jadi tersangka

Saat ini pelaku AA telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Polisi menjerat AA dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, dan pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Jauhari.

Sementara itu, kondisi Aipda Ivan setelah insiden sudah membaik dan alami luka di bagian lutut sebelah kiri.

Baca juga: Sopir Minibus yang Videonya Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

(Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com