Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi Jajan Sendirian, Siswi SD di Lubuk Linggau Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Ini Kronologinya

Kompas.com - 04/02/2021, 09:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Modus Antarkan Kado, Seorang Guru Perkosa Murid SD di Tengah Hutan

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga, korban dari pelaku HA kemungkinan bertambah.

Pihak kepolisian tengah mendalami keterangan HA.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com