Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi akan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Proses penyelidikan tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat.
"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.
Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sempat kontak langsung dengan pelaku akan menjalani tes swab.
Baca juga: Oknum Satpol PP Edarkan Sabu, Saat Ditangkap Ngaku Positif Covid-19
Menurut Khusen, kejadian ini merupakan pengalaman pertama bagi polisi. Mereka sebelumnya tak pernah menangkap pelaku yang juga positif Covid-19.
Hal ini, kata dia, akan menjadi pelajaran bagi polisi dalam menangani kasus narkoba selama pandemi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu, satu plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.
Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(KOMPAS.com - Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.