Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Akan tetapi, penyidik mencium kejanggalan.
Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan. Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," jelas Khaidirman kepada awak media, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap
Dia menyampaikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.