Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Diberi Uang Lalu Ditinggal di SPBU

Kompas.com - 04/02/2021, 06:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang oknum guru berinisial HA (28) yang diduga telah memperkosa seorang bocah berusia 10 tahun, BG, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Menurut polisi, korban diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dan dimungkinkan jumlah korban bertambah.

Baca juga: Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Modus antar kado

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pergi ke warung untuk jajan seorang diri.

Di warung tersebut, pelaku mendekati korban dan mengiming-imingi diiming-imingi hadiah uang jika mau membantu mengantarkan kado.

"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo: Kita Coba, Sesuai Instruksi Gubernur

 

2. Ditinggal di SPBU seorang diri

Ilustrasi penganiayaanShutterstock Ilustrasi penganiayaan

Nuryono menjelaskan, saat di lokasi pemerkosaan, pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 10.000 dan meninggalkan korban seorang diri di stasiun pengisian bahan bakar (SBPU).

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Diduga Takut Diceraikan, Seorang Istri Bantu Suami Lakukan Perkosaan

 

3. Dimungkinkan jumlah korban bertambah

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, polisi menduga jumlah korban dimungkinkan akan bertambah.

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com