KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari 2021.
Di dalam SE tersebut, tercantum mengenai permintaan menutup toko, mal, pasar tradisional, pusat rekreasi hingga ojek wisata.
Namun rupanya, sejumlah daerah masih mengizinkan dibukanya pasar hingga mengizinkan PKL beroperasi.
Daerah mana saja dan apa alasannya?
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung
Hendrar menilai, ada aturan yang ambigu dalam SE Gubernur Ganjar tersebut.
Sebab, pada poin 1.C disebutkan jika sejumlah tempat seperti pusat keramaian harus ditutup.
Namun pada poin 1 B, sektor esensisal seperti logistik dan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan buka.
"Di item 1.B kan boleh tapi memang jadi ambigu ketika di 1.C pasar tradisional harus tutup. Karena pasar tradisional menjual kebutuhan bahan pokok maka boleh buka tapi tidak bergerombol dan harus disiplin prokes," ucapnya.
Keputusan memodifikasi aturan itu diambil mengacu poin 1.B dan dengan kearifan lokal.
"Perlu dimodifikasi di pasar tradisional. Karena ada kearifan lokal yang harus kita lakukan untuk bisa sukseskan program tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk PKL, juga tetap diizinkan beroperasi.
"Ada hal-hal yang harus kita lindungi. PKL itu tidak ada di surat edaran jadi masih bisa dimodifikasi. Tapi aturan yang sudah jelas ya kita akan ikuti yang tidak diatur ya kita liat situasi kalau bisa dimodifikasi ya kita modifikasi," ujar dia.
Hendrar memastikan, untuk toko, mal, perkantoran dan tempat wisata dan sejumlah jalan akan ditutup selama program "Jateng di Rumah" Saja berlangsung.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pasar Tradisional dan PKL di Semarang Tetap Beroperasi