Ia menyatakan, proses penyelidikan nantinya akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.
Adapun untuk anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sempat kontak langsung dengan pelaku, langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.
Baca juga: Rekor, 10 Orang Meninggal Terpapar Covid-19 di Kabupaten Madiun
Khusen menyatakan, kejadian ini merupakan pengalaman pertama pihaknya menangkap pelaku yang ternyata positif terpapar Covid-19.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.
Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.