Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jateng di Rumah Saja", Pasar Tradisional dan PKL di Semarang Tetap Beroperasi

Kompas.com - 03/02/2021, 22:37 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang bakal menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja yang meminta warganya tidak beraktivitas di luar rumah mulai 6-7 Februari mendatang.

Hal ini diberlakukan menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo No.443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jateng.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya siap menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Semarang mulai akhir pekan ini.

"Prinsipnya kita siap mendukung untuk mengamankan kebijakan tersebut. Yang substansinya ingin warga Jateng khususnya di Semarang selama Sabtu Minggu menahan diri tidak keluar rumah," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi di kantornya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Klaten Dukung Jateng di Rumah Saja dengan Program Jam Songo Wis Ora Lungo

Kendati demikian, dalam pelaksanaan Jateng di Rumah Saja di Kota Semarang, Hendi menyebut ada sejumlah poin kebijakan yang dimodifikasi dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau dari surat edaran memang harus tutup. Aturan yang sudah terinci jelas kita akan ikuti supaya gerakan ini sukses. Tapi perlu dimodifikasi di pasar tradisional. Karena ada kearifan lokal yang harus kita lakukan untuk bisa sukseskan program tersebut," ungkapnya.

Dalam SE Gubernur pada poin 1.C disebutkan adanya penutupan pasar selama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Namun, pihaknya mengacu pada poin 1.B yang menyebutkan unsur pengecualian terkait sektor esensial seperti logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.

Untuk itu, pihaknya masih memperbolehkan pasar tradisional di Kota Semarang tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Di item 1.B kan boleh tapi memang jadi ambigu ketika di 1.C pasar tradisional harus tutup. Karena pasar tradisional menjual kebutuhan bahan pokok maka boleh buka tapi tidak bergerombol dan harus disiplin prokes," ucapnya.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pasar Tradisional di Banyumas Tetap Buka

Selain pasar tradisional, Hendi juga mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) masih bisa berjualan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dalam Perwal.

"Ada hal-hal yang harus kita lindungi. PKL itu tidak ada di surat edaran jadi masih bisa dimodifikasi. Tapi aturan yang sudah jelas ya kita akan ikuti yang tidak diatur ya kita liat situasi kalau bisa dimodifikasi ya kita modifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Hendi menegaskan terkait toko, mal, perkantoran, tempat wisata serta sejumlah ruas jalan tetap akan ditutup selama diberlakukan Jateng di Rumah saja.

Dalam penegakkan aturan tersebut, tim gabungan akan melakukan operasi yustisi menyisir seluruh wilayah untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Sanksinya di SE memang tidak diatur secara teknis tapi sifatnya persuasif untuk membubarkan aktifitas-aktifitas yang dirasa tidak sesuai dengan surat edaran," katanya.

Pihaknya berharap dengan gerakan di rumah saja selama dua hari ini masyarakat tidak perlu panik membeli kebutuhan pokok secara berlebihan.

"Sejauh ini semua bahan makanan pokok stok tersedia dengan baik. Jadi tidak usah panic buying, kan cuma dua hari. Semoga bisa membawa perubahan signifikan untuk menurunkan kasus Covid-19 di Semarang dan seluruh Jateng," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com