Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jateng di Rumah Saja", Semua Lampu Jalan di Kota Tegal Dipadamkan

Kompas.com - 03/02/2021, 21:26 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Menjelang penerapan Jateng di Rumah Saja, Pemerintah Kota Tegal memutuskan untuk memadamkan semua lampu penerangan jalan umum (PJU) mulai Rabu (3/2/2021) malam hingga Minggu (7/2/2021).

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sudjatmiko mengatakan, seluruh PJU dipadamkan mulai jalan protokol, kawasan alun-alun hingga permukiman warga.

"Mulai malam ini sampai dengan hari Minggu PJU akan dipadamkan. Instruksinya semua PJU pemadaman total. Dimulai dari jalan utama protokol dan pusat keramaian," kata Sudjatmiko, kepada Kompas.com, Rabu. (3/1/2021).

Baca juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup 2 Hari

Sudjatmiko mengatakan, langkah itu diambil untuk mendukung program Gubernur Jawa Tengah dua hari di rumah saja.

"PJU yang lewat smart system semua sudah padam. Sedangkan yang pakai manual tim masih bekerja di lapangan," kata dia.

Sidjatmiko berharap, dengan padamnya PJU dapat menghentikan mobilisasi warga untuk berkerumun di malam hari.

Sehingga semakin mengecilkan potensi penyebaran Covid-19.

"Serta sebagai sarana pengingat kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 yang semakin meningkat demi kesehatan dan kebaikan semua," pungkasnya.

Baca juga: Solo Pertimbangkan Tutup Tempat Usaha Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Diberitakan sebelumnya, gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mulai berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Ganjar telah berkoordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

“Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6 sampai 7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," kata Ganjar.

Dikutip dari web Pemprov Jawa Tengah, ketentuan mengenai Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com