Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Nelayan Aceh Dibebaskan Otoritas India

Kompas.com - 03/02/2021, 18:41 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 21 nelayan yang dibebaskan otoritas India karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman dan tidak membawa dokumen yang lengkap, akhirnya tiba di Banda Aceh.

"Mereka tadi tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dengan menggunakan pesawat Garuda, " Kata Devi Rianayah selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: 3 Hari Hilang di Laut, Remaja di Aceh Utara Ini Ditemukan Selamat

Devi memyebutkan, jumlah nelayan Aceh yang dibebaskan dari India dan sudah sampai di Jakarta sejak Sabtu lalu seluruhnya ada 28 orang.

Namun, 5 nelayan lainnya harus menjalani isolasi terlebih dahulu di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Yang 5 orang lagi terkonfirmasi Covid-19, nanti mereka kalau selesai menajalani perawatan akan dipulangkan juga," kata Devi.

Baca juga: Rumah Warga Miskin Rusak Parah hingga Tembus Pandang, TNI Turun Tangan

Sementara itu, 21 nelayan yang sudah tiba akan diantar Dinas Sosial Aceh ke kampung halaman masing- masing.

"Sore ini kita antar langsung ke rumah masing-masing," kata Devi.

Seperti diketahui, 28 orang nelayan asal Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 lalu.

Saat itu, para nelayan melaut dengan kapal KM BST 45.

Namun, mereka dibebaskan oleh Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021, setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com