Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Pertimbangkan Tutup Tempat Usaha Saat Gerakan "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 03/02/2021, 18:02 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku sudah menerima surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait gerakan Jateng di Rumah Saja.

Dalam surat edaran itu menyebutkan gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

"Solo itu kota yang tidak pernah tidur kok. Para pedagang bagaimana, seperti HIK (angkringan) dan sebagainya. Lah itu mesti harus diberikan kesempatan (berjualan)," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pasar Ditutup, Pedagang: Kami Berharap Kompensasi Sembako

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan mereka jika tidak beroperasi.

"Pemkot Solo tidak punya kemampuan kalau masyarakat nanti menuntut dua hari tidak jualan tidak dapat pemasukan. Ini mesti kita pertimbangkan," sambung dia.

Dalam surat edaran gubernur juga disebutkan selama gerakan Jateng di Rumah Saja mal, pasar modern dan tempat wisata ditutup.

Rudy mengaku akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak lanjuti surat edaran itu.

Termasuk mempertimbangkan terkait penutupan tempat usaha.

"Kalau pasar ditutup menurut saya tidak akan saya tutup, tapi perketat protokol kesehatan. Dalam surat edaran mal dan sebagainya harus tutup itu nanti kita pertimbangkan dulu dengan Pak Sekda," kata dia.

Baca juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup 2 Hari

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi memberlakukan telah gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua pada akhir pekan ini.

Seluruh kepala daerah di Jawa Tengah juga sudah diminta menerapkan gerakan untuk menekan tingkat penularan Covid-19 lewat surat edaram bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," ujar Ganjar dalam surat edarannya, Rabu (3/2/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas selama gerakan itu berlangsung.

Sektor esensial yang dimaksud adalah kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Pemerintah di tingkat kota dan kabupaten diminta tidak menggelar car free day, menutup jalan, mal, pasar, pertokoan, destinasi wisata, dan membatasi kegiatan hajatan atau pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com