Setelah mendapati fakta itu, polisi menggembosi ban mobil itu dan melanjutkan mencari terduga pelaku.
"Akhirnya satu pelaku berhasil kami tangkap, tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB di (lahan) tambak. Sekitar 1,5 kilometer dari lokasi awal," jelas Sugeng.
Berdasarkan pengakuan MS, ia bersama rekannya sempat mencuri di minimarket di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.
Baca juga: TNI-Polri Tak Takut dengan Tantangan Perang Terbuka KKB, Begini Penjelasan Wakapolda Papua
"Aksi ketiga di Gresik, pengakuannya baru kali ini. Sementara masih kami kembangkan, nanti lengkapnya akan kami informasikan," kata Sugeng.
Selain kendaraan Daihatsu Xenia, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu linggis sepanjang 90 centimeter, satu buah obeng, serta dua buah nomor kendaraan palsu.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP ayat (1) juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku teranncam tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.