JEMBER, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum bisa memanggil Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember yang terlibat kasus pemukulan pada Dodik Wahyu Irianto, ketua RT 004 RW 013 di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Sebab, belum ada laporan dari masyarakat.
"Tidak ada laporan dari pihak lain, baik dari pimpinan maupun dari masyarakat," kata Anggota BK DPRD Jember Sunardi pada Kompas.com via telepon Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut dan tidak bisa memanggilnya.
Baca juga: Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditegur Partai dan Terancam PAW
Dia menilai, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memanggil Imron Baihaqi. Kecuali ada laporan dari warga, maka BK bisa memproses kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan apapun, tentunya kami tidak bisa memanggil, dasarnya tidak kuat. Harus punya dasar," tambah dia.
Politisi Gerindra itu menambahkan, sebenarnya Imron yang merupakan anggota komisi C itu bisa meminta bantuan BK DPRD untuk menyelesaikan masalahnya.
Tujuannya untuk meluruskan kasus penganiayaan yang dilakukan pada Ketua RT. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pak Imron datang ke kami bisa. Baru kami akan bantu," ucap dia.