Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

Kompas.com - 03/02/2021, 17:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

Baca juga: Ganjar Resmi Terbitkan Surat Edaran soal Gerakan Jateng di Rumah Saja

Sektor kesehatan hingga konstruksi diperbolehkan

Ilustrasi tenaga medisDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi tenaga medis
Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.

Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Baca juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup 2 Hari

 

Ilustrasi Pasar TradisionalKOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi Pasar Tradisional
Mal dan pasar ditutup

Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.

Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

Libatkan tim gabungan dan jogo tonggo

Ilustrasi karantina virus corona dilakukan setelah diduga terpapar atau terinfeksi virus corona. CDC memperbarui pedoman terkait penerapan karantina.SHUTTERSTOCK/Sergey Bezgodov Ilustrasi karantina virus corona dilakukan setelah diduga terpapar atau terinfeksi virus corona. CDC memperbarui pedoman terkait penerapan karantina.
Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja Perbatasan Banyumas Dijaga, Pendatang Dilarang Masuk

Ilustrasi Vaksin Covid-19.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Vaksin Covid-19.

Percepatan vaksinasi dan peningkatan ruang isolasi

Melalui SE, Ganjar meminta agar pelaksanaan vaksinasi dipercepat.

Dia juga ingin ada percepatan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujar dia dalam SE tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com