Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

Kompas.com - 03/02/2021, 17:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Mal dan pasar ditutup

Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.

Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

Libatkan tim gabungan dan jogo tonggo

Ilustrasi karantina virus corona dilakukan setelah diduga terpapar atau terinfeksi virus corona. CDC memperbarui pedoman terkait penerapan karantina.SHUTTERSTOCK/Sergey Bezgodov Ilustrasi karantina virus corona dilakukan setelah diduga terpapar atau terinfeksi virus corona. CDC memperbarui pedoman terkait penerapan karantina.
Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja Perbatasan Banyumas Dijaga, Pendatang Dilarang Masuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com