Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.
Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.
"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.
Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara
Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.
Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja Perbatasan Banyumas Dijaga, Pendatang Dilarang Masuk