Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Ditahan, Status Hukum 18 Terduga Teroris di Makassar Belum Ditentukan

Kompas.com - 03/02/2021, 15:02 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 18 terduga teroris yang ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Sulsel pada Rabu (6/1/2021) belum ditetapkan status hukumnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pemeriksaan 17 warga yang diamankan di tiga kabupaten dan kota Sulawesi Selatan itu dilakukan oleh tim Densus 88.

Sementara satu lainnya sempat dirawat usai tertembak saat hendak ditangkap.

Baca juga: 4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

Namun hingga kini, tim Densus belum menginformasikan terkait penetapan tersangka kepada terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel itu.

"Iya tapi belum ada dari Densus penjelasan ke kita," kata Zulpan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/20221).

Zulpan mengatakan, 18 terduga teroris itu kini masih berada di Polda Sulsel.

Namun dia enggan membeberkan terlalu jauh terkait penanganan belasan terduga teroris itu.

Baca juga: Terduga Teroris di Lambhok Aceh 3 Tahun Sewa Rumah dan Jualan Buah, Tak Pernah Lapor Kades

Dia mengatakan, akan menginformasikan bila seluruh pemeriksaan tersebut sudah tuntas.

"Hanti kita undang ya. Sabar. Masih ada di Polda," singkat dia.

Sebelumnya diberitakan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama penyidik Polda Sulsel memperpanjang masa penahanan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel usai penangkapan, Rabu (6/1/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, alasan 17 anggota JAD itu ditahan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini, kata Zulpan, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait proses pemeriksaan.

"Kewenangan UU Teroris itu memiliki waktu tujuh hari. Kemudian diperpanjang lagi sampai 14 hari untuk pemeriksaannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 5 Terduga Teroris di Aceh Diduga Terlibat Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam sebelumnya juga menyebut 20 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) Sulsel ditangkap Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sulsel, Rabu (6/1/2021), di lima lokasi berbeda.

Merdisyam mengatakan, lima lokasi penangkapan itu berada di tiga kabupaten berbeda.

Selain di perumahan Villa Mutiara Cluster Biru yang menyebabkan MR dan SA tewas, tim gabungan Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sulsel juga menangkap beberapa terduga teroris di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Tiga lokasi penangkapan lainnya berada si Kecamatan Tallo Makassar, Kecamatan Somba Opu di Kabupaten Gowa, serta Desa Taulo, Kecamatan Alla di Kabupaten Enrekang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com